iPhone adalah seri ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada tahun 2007. Namun ternyata pria asal Florida, Amerika Serikat, bernama Thomas S. Ross tidak setuju. Ross mengklaim sebagai "penemu" iPhone yang sebenarnya.
Dia juga menuduh Apple mencuri ide dan mengajukan gugatan untuk kompensasi. Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu 10 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 131 triliun.
Itu masih ditambah dengan permintaan royalti 1,5 persen dari pendapatan Apple. Mengingat Apel pendapatan menghasulkan dari 235 miliar dolar AS tahun lalu, kemudian Ross ingin menuntut "jatah" dari 3,5 miliar dolar per tahun dari Apple.
KompasTekno dikutip dari Gizmodo, Jumat (2016/07/01), Ross mengatakan bahwa dia telah membangun sebuah konsep iPhone sejak 1992. Dalam ilustrasi ia membuat, perangkat ini sebenarnya semacam tidak menyukai iPhone.
The Telegraph
Konsep fiktif Thomas S. Ross penuh dengan fitur antik seperti panel surya dan drive disket
Ross perangkat adat yang jauh lebih besar dan penuh sesak dengan berbagai fitur yang mungkin dibayangkan dalam awal 90-an, seperti panel surya, keyboard, LCD, bahkan 3,5 inci floppy drive.
Sebelum mencoba untuk meyakinkan juri meskipun, gugatan telah terhambat Ross batu sandungan. Dia tidak pernah mendapat hak paten pada "iPhone" rekaannya untuk mangkir untuk membayar biaya administrasi.
Apikasi pengajuan paten dibatalkan oleh kantor paten dan merek dagang AS pada tahun 1995. Meski begitu, dia bersikeras menuntut Apple karena dianggap telah mencuri ide dan menyebabkan "kerugian besar yang tidak ternilai dengan uang" terhadap Ross.
0 Response to "“Penemu” iPhone Minta Ganti Rugi Senilah Harga Rp 130 Triliun dari Apple"
Post a Comment