Loading...

Persyaratan Lengkap Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2016 Disini Tempatnya

Sebetulnya wacana penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah lama saya dengar. Program pelaksanaan PPG merupakan syarat utama bagi guru yang ingin di Sertifikasi sejak tahun 2016. Namun kenyataannya masih banyak guru Sertifikasi yang prosesnya melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Walaupun demikian bagi guru yang hingga saat ini belum mendapatkan giliran melaksanakan PLPG tidak ada salahnya mempersiapkan diri juga untuk mengikuti seleksi program terbaru Sertifikasi yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lalu apa bedanya Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)? Perlu diketahui bagi guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa kemungkinan kedepannya program Sertifikasi akan ditempuh melalui jalur PPG. Bagi setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini prosesnya berbeda pola, dimana dulu menggunakan PLPG dan kini melalui proses PPG.

Persyaratan Lengkap Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2016 Disini Tempatnya

Yang jelas peserta Sertifikasi yang ditempuh melalui jalur PPG pelaksanaannya adalah akan mengikuti pendidikan kuliah selama 1 tahun tidak 9 hari lagi. Pelaksanaan kuliah TPG ini diselenggarakan layaknya proses kompetensi akademik seperti seorang mahasiswa.

peraturan harus TPG bukan PLPG kemudian Sertifikasi guru sejak tahun 2016 akan mengalami beberapa perubahan. Kabarnya proses Sertifikasi guru akan lebih diperketat lagi daripada Sertifikasi guru tahun sebelumnya. Tahun 2016 juga akan mengalami perubahan mekanisme tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Lalu Apa Saja Persyaratannya Untuk Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG?

 persyaratan untuk mengikuti program Sertifikasi guru tahun 2016 yang diselenggarakan melalui PPG tidak banyak berubah dari persyaratan Sertifikasi guru pada tahun 2015. Peraturan baru yang menonjol adalah bahwa setiap guru yang hingga kini belum melaksanakan Sertifikasi sejak tanggal 1 Januari 2006 maka pembiayaannya ditanggung guru bersangkutan.

Berikut adalah beberapa persyaratan utama untuk mengikuti program Sertifikasi guru melalui kegiatan Pelatihan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun :

  • Guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ini adalah syarat mutlak kalau guru yang disertifikasi harus sudah mempunyai NUPTK dan tidak bisa dengan menggunakan PegID;
  • Khusus bagi guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik serta masih aktif mengajar di Sekolah yang bersangkutan. Untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama atau guru yang mengajar di Madrasah seperti RA, MI, MTs, MA/MAK maka program PPG akan diselenggarakan oleh Kemenag;
  • Sudah menjadi guru yang aktif di Sekolah/Madrasah baik PNS atau Non-PNS sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen diterbitkan. Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005. Kemungkinan besar bagi setiap guru yang disahkan setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut maka akan menempuh program Sertifikasi melalui jalur PPG;
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang status guru yang bersangkutan dan bagi guru Non-PNS SK ditandatangani oleh Kepala Daerah atau atas namanya seperti Gubernur, Walikota, atau Bupati. Sedangkan bagi sekolah swasta atau Madrasah di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) SK diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan. Lihat Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Madrasah Format Doc sebagai contoh;
  • Pendidikan guru yang bersangkutan harus lulusan S1/DIV dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi atau memiliki izin penyelenggaraan;
  • Diperbolehkan mengikuti program Sertifikasi walaupun bukan lulusan S1/DIV asalkan usianya diatas 50 tahun. Kemudian guru tersebut harus memiliki masa kerja diatas 20 tahun atau setara dengan guru golongan IV/a;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 depan belum memasuki usia 60 tahun;
  • Guru yang berangkutan harus sehat jasmani dan rohani bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dari Dokter;

0 Response to "Persyaratan Lengkap Mengikuti Program Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2016 Disini Tempatnya"

Post a Comment